M. Aminsyah : “Pemeriksaan Kas Sebaiknya Harus Dilakukan Setiap Satu Bulan Sekali”

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Untuk mendukung Proses Penyusunan Laporan Keuangan Unaudited 2021, KPU Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi secara daring pada Jumat (14/01/2021).

Mengawali kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyampaikan sambutannya, “Dengan adanya PIPK temuan akan berkurang, karena dihadiri 9 satker harus diikuti secara utuh, harapannya seluruh satker harus tunjukan komitmen dan integritas kita bagaimana kita melakukan akuntabilitas kita secara sungguh – sungguh agar temuan – temuan di Lembaga kita bisa berkurang” Ujar Wahyul.

M. Aminsyah Kabag Aklap KPU RI sebagai narasumber menjelaskan tentang Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK).

“SPIP ini hampir mirip dengan PIPK. PIPK adalah bagian dari SPIP. PIPK sudah kita lakukan misalnya Sekjen memerintahkan kepada Satker di Kabupaten/Kota untuk tahun Anggaran ini di adakan pemeriksaan Kas” ujarnya.

Lanjutnya, “Pemeriksaan Kas sebaiknya harus dilakukan setiap satu bulan sekali” tegasnya.

Aminsyah juga menjelaskan PIPK melalui Three Lines of Defense diantaranya yaitu Tim Penyusun yang menerapkan PIPK sepanjang waktu dan mendokumentasikannya, Tim Penilai untuk membantu manajemen pada setiap organisasi dengan melakukan penilaian PIPK, dan APIP/Inspektorat KPU RI untuk melakukan reviu PIPK. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 177 Kali.