Kunjungi KPU Kabupaten Tangerang Terkait Pendampingan Biro Keuangan dan BMN KPU
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum KPU menerima Kunjungan dari Biro Keuangan KPU RI terkait Pendampingan Biro Keuangan dan BMN KPU dalam rangka menindaklanjuti hasil Tripartit (KPU RI, Kementrian Keuangan , dan BPK RI), bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tangerang, pada Jum’at, (03/06/2022).
Kunjungan tersebut di terima langsung oleh Kasubbag, Keuangan, Umum, dan Logistik, PPK, Bendahara, dan Operator BMN KPU Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi arahan kepada Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang agar dalam mengerjakan laporan keuangan atau laporan BMN dan laporan lainnya tidak terjadi masalah karena ada dasar hukum tertentu, harus mengikuti sesuai peraturan yang ada.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam penggunaan uang persedian ada beberapa latar belakang dan tujuan yaitu penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN, melaksanakan amanat pasal 66 ayat 5 pp 50 tahun 2018 tentang perubahan atas pp 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Tujuan nya meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, dan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi .
Dasar hukum nya yaitu ‘’ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit diatur dengan peraturan menteri keuangan’’, pada pasal 66 ayat 5 PP 50 Tahun 2018 Tanggal 7 Desember 2018 tentang perubahan atas PP 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. ‘’ ketentuan mengenai penggunaan dan pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah diatur dengan peraturan menteri keuangan tersendiri, pada pasal 46 ayat 7 PMK Nomor 178/PMK.05/2018 Tanggal 26 Desember 2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Diakhir acara sambutan dari Biro Keuangan KPU RI menegaskan kembali ‘’semoga kita dalam membuat laporan keuangan tidak terjadi kendala dan harus mengikuti peraturan yang ada (Humas KPU Kabupaten Tangerang).