KPU terus Sosialisasikan Pemenuhan Dukungan Pasangan Calon Persorangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada Pilkada 2024

Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang menggelar Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Bertempat di Fame Hotel Gading Serpong, 3/5/2024.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar dan di hadiri oleh KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kesbangpol, Polres Tangerang, Dandim 1510, Partai Politik, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan, Media Cetak dan Online.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam mengatakan pada tahapan ini KPU Kabupaten Tangerang membuka seluas-luasnya kepada warga Kabupaten Tangerang yang ingin mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang lewat Jalur Independen atau Calon Perseorangan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana menyampaikan materi “Isu Strategisi dan Kebijakan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Shandy menyampaikan “Bahwa Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024 mengacu pada DPT Terakhir sebanyak 2.353.825 dan jumlah minimal dukungan sebanyak 152.999 dan dukungan harus tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.”

KPU membuka layanan Helpdesk pada Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Layanan tersebut pada tanggal 5 Mei 2024 s.d 19 Agustus 2024. Pelayanan tersebut dibuka setiap hari mulai tanggal 5 Mei 2024 dengan jam operasional dari jam 08.00 – 16.00 WIB dan 19 Agustus dari jam 08.00 WIB s.d 23.59 WIB . – Humas KPU Kab. Tangerang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 120 Kali.