KPU Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang melakukan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Pada Pemilu Tahun 2024. Sabtu, (5/8/2023).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang tengah melakukan proses tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang berlangsung pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Hasilnya, dari 915 orang Bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol, sebanyak 778 Bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 137 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Penyebabnya, dokumen administrasi 137 bacaleg itu tidak sesuai ketentuan. Seperti, ada atau sebagian dokumen tidak diunggah, dokumen bukan atas nama yang pribadi, dan lain-lain”, ungkap Shandy selaku anggota KPU Kabupaten Tangerang yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu.
Selain penyerahan berita acara, KPU Tangerang juga sekaligus melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementarq (DCS) Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang. Tahapan tersebut akan dimulai tanggal 6 Agustus 2023 hingga 11 Agustus 2023.
"Proses pencermatan berkas bacaleg dipastikan selesai tepat waktu”, kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)