KPU Provinsi Banten Libatkan Seluruh KPU Kabupaten/Kota di Banten dalam Rakor Penyusunan Anggaran Menuju Pemilihan Serentak Tahun 2024
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisioner, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Zoom Cloud Meeting di ruang rapat KPU Kabupaten Tangerang. Selasa, (20/07/2022)
Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten ini membahas Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (8) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Sebanyak 7 (tujuh) orang di masing-masing Kabupaten/Kota menjadi peserta rakor yaitu 5 (lima) orang Komisioner, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi. Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB
Anggota KPU Provinsi Banten sekaligus Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik, Ramelan, dalam pembukaan acara kegiatan kali ini mengatakan kepada peserta rapat bahwa urusan perencanaan anggaran bukan hanya urusan Divisi Perencanaan sehingga kami mengundang seluruh pimpinan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Sebagaimana amanah dari Permendagri 54 Tahun 2021 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah harus ada pembagian beban pembiayaan untuk Pemilihan 2024 antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Ramelan juga menyinggung soal progress komunikasi antara KPU Banten dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, bahwa komunikasi masih terus berlanjut, dan KPU Banten tetap mengupayakan agar anggaran Badan Adhoc dapat seluruhnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini yang nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten tentang Pembagian Beban Pembiayaan Pemilihan Serentak 2024.
Badan Adhoc merupakan penyelenggara pemilihan yang berhubungan langsung dengan peserta Pemilu, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam melayani pemilih dan peserta.
Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari KPU Kabupaten/Kota tentang perkembangan proses pengajuan Pembiayaan Pemilihan Serentak 2024 dan juga mengenai estimasi jumlah TPS di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)