KPU Lakukan Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Sosialisasi PKPU No.4 Tahun 2022 dinyatakan dibuka oleh M. Ali, Ketua KPU Kabupaten Tangerang bertempat di Waroeng Sunda, Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa. Selasa, (02/08/2022).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang membuka secara langsung Sosialisasi tersebut “Terimakasih kepada Bapak/Ibu yang telah menyempatkan waktu dan datang ontime”, Ucap Ali

“Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa sudah 39 (tiga puluh sembilan) Parpol yang minta akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Sosialisasi PKPU No.4 Tahun 2022 belum dikatakan terlambat karena masa proses pendaftaran terpusat di KPU RI. Sedangkan ke depan, di KPU Kab/Kota/Provinsi akan mulai bekerja extra di tahap Verifikasi Faktual”.

Ali kemudian mengutip Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 bahwa jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Tidak banyak yang disampaikan oleh Ketua KPU, selanjutnya pemaparan materi dibawakan oleh anggota KPU Kabupaten Tangerang yaitu Ita Nurhayati dan Ahmad Subagja. Keduanya membawakan materi mengenai pengenalan aplikasi SIPOL dan Penjabaran PKPU No.4 Tahun 2022.

Selesai pemaparan materi oleh narasumber, panitia membuka sesi tanya jawab yang ditanggapi antusias oleh para tamu undangan. Setelah acara selesai, para tamu undangan menyantap makan siang yang disajikan oleh RM. Waroeng Sunda. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 118 Kali.