KPU Lakukan Pengukuhan Sekretariat PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Pagedangan, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengukuhkan 87 orang Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 yang ditandai pengucapan sumpah janji dan penandatanganan pakta integritas di Sapphire Sky Hotel & Conference, Jum’at (21/06/2024).

Rincian penyelenggara  yang dikukuhkan, yakni 87 sekretariat PPK dari 29 Kecamatan masing-masing 3 orang. Selain pengukuhan, juga dilakukan bimbingan teknis tentang hubungan kerja PPK dengan Sekretariat PPK, tata kerja badan ad hoc yang didahului penguatan kelembagaan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad umar dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa, dengan pengukuhan ini, maka Sekretariat PPK telah resmi menjadi bagian penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Bapak/ibu hari ini sudah resmi menjadi bagian dari Penyelenggara Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Tangerang. Sekretariat harus cepat beradaptasi karena tahapan Pilkada sementara berjalan. Saat ini, sesuai jadwal ada kegiatan verifikasi faktual dokumen bakal pasangan calon perseorangan dan persiapan rekrutmen Pantarlih. Lalu, Senin 24 Juni 2024 untuk melakukan pencoklitan. Saya berharap bapak/ibu membantu teman-teman PPK dan PPS secara teknis dan administrasi selama tahapan berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Umar menekankan tiga hal penting dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan. Pertama, sebagai penyelenggara maka bekerja sepenuh waktu, artinya tidak ada tanggal merah semuanya hari kerja, sehingga jangan terganggu kalau PPK melakukan koordinasi atau komunikasi tentang pelaksanaan kegiatan yang bisa saja hari minggu. Begitu pun dengan jam kerja.

Kedua, bekerja berbatas waktu, artinya bekerja sesuai dengan waktu dan jadwal yang sudah ditetapkan. Dan ketiga, bekerja harus penuh rasa tanggung jawab terhadap semua tugas dan yang arahan yang diberikan, artinya semua pekerjaan harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan dibuktikan secara administrasi dan juga dokumentasi yang baik. – Humas KPU Kabupaten Tangerang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 700 Kali.