KPU Kabupaten Tangerang Resmi Melantik 58 Calon PPK Penambahan Pada Pemilu 2019

Tigaraksa - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang menggelar acara Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penambahan Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang, Rabu, (2/1/2019).

Penetapan Anggota PPK penambahan ini berdasarkan: SE KPU RI Nomor:1373/PP.05-SD/01/KPU/KT/2018. Seusai endaran surat KPU RI tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 32/PUU-XVI/2018, maka untuk Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, tahapan penambahannya adalah mulai tanggal 10-20 November 2018.

Acara Ini di hadiri oleh Komisioner dan Staf KPU, PU Provinsi Banten, Kepala Kesbangpol, Bawaslu, 58 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tangerang Pada Pemilu Tahun 2019. Acara tersebut di pandu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang dengan membacakan fakta integritas, sumpah janji PPK Penambahan pada Pemilu Tahun 2019.

Masyarakat juga disarankan Untuk mendownload aplikasi KPU agar bisa melihat calon presiden, dan juga bisa mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum terdaftar. Kata Ketua KPU Kab.Tangerang (M. Ali Zaenal Abidin).

Ia juga menekankan kepada calon anggota PPK agar bisa membimbing masyarakat dan mencermati Pemilu Tahun 2019 dengan jujur dan baik agar pemilihan umum tahun 2019 berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

beliau juga mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota PPK yang telah di lantik.

PPK penambahan pada Pemilu Tauhn 2019 yang sudah dilantik agar fokus dalam bekerja sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan bisa menjalankan amanat Undang-undang dan PKPU pada Pemilu Tahun 2019. - (Administrator)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 647 Kali.