KPU Kabupaten Tangerang Mengikuti Rapat Koordinasi Mengenai Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan Secara Daring
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang pada senin (17/05/2021) mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan via zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umu m dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Provinsi Banten yaitu Wahyul Furqon menyampaikan bahwa, “Kriteria untuk Desa Peduli Pemilu diantaranya yaitu Desa dengan partisipasi masyarakat rendah, Desa dengan perolehan suara tidak sah tertinggi, Desa rawan bencana alam, dan Desa yang partisipasi penyelenggara pemilunya kecil” Ujar Wahyul.
Kepedulian Masyarakat sebagai warga negara dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan akan membawa mereka untuk aktif adalah tujuan utama dari program ini (DP3). Salah satu tujuan dibentuknya program tersebut yaitu untuk memassifkan pendidikan politik dan peningkatan partisipasi.
“Keaktifan masyarakat tidak hanya sekedar berpartisipasi pada saat pemungutan suara, tetapi juga aktif pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan diberbagai tingkatan. Sehingga masyarakat nantinya dapat berpartisipasi lebih aktif dalam penyelenggaraan pemilu 2024 yang bersih dan berkualitas,” Tambah Wahyul dalam Rapat Koordinasi tersebut. - (Administrator)