KPU Kabupaten Tangerang Mencari Putra-Putri Terbaik untuk Menjadi Badan Adhoc PPK Pilkada 2024
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang untuk daftar menjadi anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Pengumuman dan pendaftaran mulai 23 April 2024 dan ditutup pada 29 April 2024 mendatang. Pendaftaran melalui Aplikasi SIAKBA secara daring.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, PPK Pemilu 2024 telah selesai masa tugasnya, sehingga dibentuk PPK untuk Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memanggil putra-putri terbaik untuk menjadi anggota PPK.
"Pendaftaran PPK Pilkada dimulai. Kami mengundang putra-putri terbaik Kabupaten Tangerang untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK," kata Umar, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online, seperti pada pendaftaran pada PPK Pemilu serentak 2024. Warga bisa membuka web KPU Kabupaten Tangerang untuk melakukan pendaftaran.
Disebutkan, pada Pilkada 2024, kebutuhan PPK di Kabupaten Tangerang sebanyak 145 orang, yang terinci 5 orang untuk masing-masing Kecamatan. Di Kabupaten terdapat 29 Kecamatan.
Dikemukakan masih ada kemungkinan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK hingga 2 Mei mendatang apabila pendaftarnya belum mencukupi di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Badri Tamam selaku Divisi SDM dan Parmas menyampaikan “Sesuai ketentuan, ada perpanjangan selama 3 hari. Sembari dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April - 3 Mei 2024”.
"Sedangkan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 4 - 5 Mei 2024," ujarnya.
Badri mengatakan, untuk seleksi tertulis PPK pada Pilkada 2024 ini menggunakan Metode CAT sama seperti Pemilu 2024 yaitu pada 6 - 8 Mei 2024 dan pengumuman hasil CAT calon anggota PPK pada 9-10 Mei 2024.
KPU Kabupaten Tangerang, juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui rekam jejak pendaftar, dari tanggapan dan masukkan ini akan dikonfirmasi pada pendaftar saat wawancara yang dilakukan pada 11 - 13 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK ini, akan dilakukan pada 14 -15 Mei 2024. Harapannya, akan mendapatkan orang-orang terbaik sebagai penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang, yang ditetapkan 15 Mei dan dilantik 16 Mei 2024.
"PPK akan bekerja mulai 16 Mei 2024 hingga 2 bulan setelah pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Ia menambahkan, syarat menjadi anggota PPK, adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila dan dasar negara, memiliki ijazah minimal SMA, mempunyai identitas diri, tidak menjadi bagian dari anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki riwayat hukum. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)