KPU Kabupaten Tangerang Melakukan Sosialisasi dan Koordinasi ke Rutan Kelas I Tangerang
Jambe, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mendatangi Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka Sosialisasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertempat di Rutan Kelas 1 (Jambe) Tangerang Kamis, (24/03/2022).
Berdasarkan pasal 20 huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal 10 ayat (2) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Forum Koordinasi dengan Instansi Lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati selaku Anggota, Kasubag dan Staf Program dan Data, serta Hilman Hilmawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Hilman Hilmawan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang berada di wilayah Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe. Dengan pemutakhiran data berkelanjutan seperti ini agar mempermudah update data warga binaan mengenai hak pilih mereka.
“Kegiatan Seperti ini terkait Sosialisasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Instansi lainnya penting dilakukan karena KPU Kabupaten Tangerang berkewajiban melakukan hal tersebut agar memperoleh data yang akurat kedepannya yang akan dipakai di Pemilu Serentak Tahun 2024”. Ucap Ita Nurhayati. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)