KPU Kabupaten Tangerang Melakukan Sosialisasi dan Koordinasi dengan PN Tangerang
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang melakukan Sosialisasi dan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang beserta staffnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, beserta komisioner Selasa 27/04/2021.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 20 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02.- SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Daftar pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan baru yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu disemua tingkatan baik yang sedang melaksanakan tahapan pemilihan maupun yang tidak sedang melaksanakan tahapan pemilihan. Menghadirkan data pemilih yang berintegritas bukanlah hal yang mudah, membutuhkan koordinasi yang terus menerus dengan instansi pemerintah dan para stakeholder yang terkait serta penyediaan sistem informasi yang handal dan dapat dioperasikan personal penyelenggara di setiap tingkatan
Ita Nurhayati sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa, “sebagai bentuk melaksanakan tugas melakukamn pemuktahiran data pemilih berkelanjutan maka kami sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan koordinasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih karna sudah berkenan menerima kami, artinya bahwa informasi itu penting tapi proses koordinasi untuk mendapatkan informasi tersebut lebih penting. Kita akan memiliki hajat yang cukup banyak kalo kita tidak melakukan proses pencermatan Daftar Pemilih secara Berkelanjutan. Kita khawatir banyak warga yang tidak masuk atau tidak tercatat kedalam daftar pemilih di Pemilu 2024 nanti. Dan Koordinasi terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 ini memang harus terus dilakukan sebagai bentuk persiapan kita untuk melaksanakan pesta demokrasi di tahun 2024” Ujar Ita Nurhayati. - (Administrator)