KPU Kabupaten Tangerang Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KCBP Jamsostek
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KCBP Jamsostek terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu. Selasa, (8/8/2023).
Rakor ini sebagai tindak lanjut jaminan ketenagakerjaan bagi badan adhoc berdasarkan SE KPU RI Nomor 267/SDM.03.7-SD/04/2023 tentang Koordinasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengusulkan perlindungan kerja kepada jajaran KPU dan badan Adhoc dibawahnya seperti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk bisa diikutsertakan dalam kepesertaan aktif Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau yang saat ini dikenal dengan nama BPJamsostek. Hal ini disampaikan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Tangerang, Badri Tamam.
"Jaminan sosial ini merupakan hak yang harus dipenuhi bagi setiap pekerja. Terlebih, sudah ada Undang-Undang yang mengatur di dalamnya. Secara regulasi, memang di kami sudah ada santunan, namun untuk jaminan sosial ketenagakerjaan belum ada, sehingga saat ini kami masih usulkan ke Bupati, dimana preminya nanti akan dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang", pungkasnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)