KPU Kabupaten Tangerang Melaksanakan Koordinasi dengan Sejumlah Instansi dalam Rangka Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan koordinasi dengan sejumlah instansi. Kamis, (27/04/2023).

Sehubungan dengan hal tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja dan tim mengadakan koordinasi dengan sejumlah instansi diantaranya Pengadilan Negeri Tangerang, Kementerian Agama, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan Polres Metro Kota Tangerang

“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 bahwa masa pengajuan Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota pada Pemilu tahun 2024 mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023) untuk itu kami sudah harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mensukseskan setiap tahapan yang akan berjalan”, ucap Subagja. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.