KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Pemutakhiran Parpol Secara Berkelanjutan
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Memperhatikan dan Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 Perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Koordinasi melalui Daring pada Zoom. Kamis, 03/07/2025.
Rapat koordinasi mengundang Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Tangerang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik, Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu beserta Staf. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar.
Dalam sambutannya Muhamad Umar menyampaikan Berkenaan dengan hal tersebut partai politik agar segera memutakhirkan data partai politik pada sipol. KPU Kabupaten Tangerang juga akan mengundang partai politik untuk membahas pemutakhiran data partai politik pada Sipol. Ketua KPU Kabupaten Tangerang juga menghimbau agar partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran dan perbaikan data partai politik agar data pada Sipol adalah data terbaru sesuai apa yang diisi oleh partai politik.
Dalam rapat koordinasi tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana menyampaikan bahwa setelah Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap perubahan data kepengurusan Partai Politik hasil Pemutakhiran melalui Sipol pada menu pemutakhiran dengan memperhatikan jadwal penggunaan Sipol. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)