KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Monitoring Verfak DPD

Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan monitoring dalam rangka Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang dilakukan oleh PPS se-Kabupaten Tangerang. Rabu, (15/02/2023).

Dasar dalam melakukan kegiatan ini sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2022 yaitu tentang pendaftaran, penyerahan dokumen dan penetapan anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024.

Proses penyerahan dokumen DPD di KPU Provinsi Banten ada 26 Bakal Calon, kemudian data yang akan dilakukan verfak di Kabupaten Tangerang sebanyak 20 Bakal Calon.

Adapun Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Subagja menyampaikan materi terkait dengan proses Verifaki Faktual dan dalam arahannya mengatakan “ada tiga garis besar metode Verifikasi Faktual, yang pertama KPU atau PPS lansung menemui sesuai alamat atau tempat lain yang bersangkutan, yang kedua LO Bakal Calon DPD bisa mengumpulkan seluruh dukungan pemilih disuatu tempat dengan harus berkoordinasi PPS atau KPU, yang ketiga adalah apabila tidak bisa ditemui secara lansung karena jarak atau lokasi tempat maka bisa melalui media teknologi lewat Video Call dan rekaman video. Ada 6 elemen yang di perikasa dalam Verifikasi Faktual yaitu NIK, Nama, Pekerjaan, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin”. Jelas Akhmad Subagja.

KPU Kabupaten Tangerang melakukan pembagian sebanyak 14 Tim dalam kegiatan monitoring tersebut. Dengan waktu 2 hari dimulai dari tanggal 15-17 Februari 2023. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 203 Kali.