KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Bimtek Pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih
Kota Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mulai melaksanakan sejumlah kegiatan pada tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Salah satunya dilaksanakan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang pada di Soll Marina Hotel Tangerang. Rabu-Kamis, 29 s.d 30 Mei Tahun 2024. Kegiatan yang merupakan Bimbingan Teknis untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih ini diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tangerang Divisi Data dan Pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar membuka acara dan menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan divisi Perencanaan, data, dan informasi. “kepada PPK bagian data agar dapat memitigasi wilayah-wilayah yang berpotensi terdapat pemilih ganda atau masyarakat di wilayah tersebut berpotensi tidak terdeteksi sebagai pemilih,” Ucap Umar.
“Oleh karena itu, PPK harus melakukan sosialisasi tahapan-tahapan data yang akan dilewati. Kemudian tetap bekerja serius dalam koridor dan menunaikan tugas dengan penuh tanggung jawab. Satu hal yang paling penting yakni menjaga integritas dan profesionalitas badan adhock Pilkada Serentak Tahun 2024,” Lanjut Umar.
Pendataan pemilih dilakukan dengan pronsip dejure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el. Pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Endi Rohendi Biaro menyampaikan akan ada beberapa tahapan dalam pemuktahiran dan penyusunan dafar pemilih tahun 2024 sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap.
“Akan tetapi, pemilih yang belum telah memenuhi syarat, tetapi belum memiliki KTP-el, maka pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Endi.
Untuk jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata dia, maksimal berjumlah 600 orang.
“Untuk itu, dalam kegiatan ini juga kita melakukan pemetaan TPS dan hasilnya akan langsung diserahkan ke KPU Provinsi Banten,” Ucap Endi. – Humas KPU kabupaten Tangerang