KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Audiensi Bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangernag

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang melakukan audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang di kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Senin, (7/8/2023).

Audiensi digelar guna mendiskusikan terkait tahapan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang akan digelar kurang dari setahun lagi.

“Hari ini banyak sekali yang didiskusikan terkait tahapan pemilu di mana kita ingin membedah sudah sejauh mana KPU melaksanakan tahapan dan apa saja yang sudah dilakukan serta kendala-kendala teknis apa saja yang dihadapi oleh KPU,” urai Muhammad Amud, Ketua Komisi I.

Amud juga menyampaikan pemerintah daerah akan mendukung KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang akan digelar tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah, selain pemerintah pusat turut bertanggungjawab dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Kami dari komisi I tentu akan support dan akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan hibah sesuai aturan karena Pemilu ini menjadi tanggung jawab kita bersama pemerintah pusat. Kita akan dorong agar pesta demokrasi atau penyelenggaraan pemilu ini bisa berjalan lancar dan sukses di Kabupaten Tangerang,” Ujar Amud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU.

“Akan kita bedah dulu secara aturan. Kalau bicara anggaran, saya kira pemerintah daerah sanggup karena APBD dan pendapatan asli daerah kita cukup besar. Jadi, tidak ada masalah soal anggaran,” jelas Amud.

Dalam rapat itu, komisioner KPU Kabupaten Tangerang Badri menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu tahun 2024 dapat dikatakan sangat kompleks, meski tidak jauh berbeda dengan pemilu tahun 2019. Adapun beberapa perbedaannya terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara (tungsura) yang masih belum dipublikasikan pada Peraturan KPU (PKPU).

“Salah satu perbedaannya terkait tungsura yang belum terpublikasi dalam PKPU. Sementara ini PKPU Nomor 15 tahun tahun 2023 baru mengatur terkait dengan kampanye, tetapi tungsuranya belum,” ujar Badri.

Selain itu, perbedaan pemilu 2024 dengan pemilu edisi terakhir yaitu dari segi waktu pencalonan dan kampanye. Pada tahun 2019, waktu pendaftaran sangat berdekatan, tetapi kampanyenya panjang. Sebaliknya, pada pemilu 2024 waktu pencalonannya panjang, tapi masa kampanyenya hanya 75 hari.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres), pemerintah daerah dibebankan anggaran mengenai jaminan sosial penyelenggara pemilu, mulai dari tingkatan KPU sampai dengan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara). KPU mendorong komisi I untuk mempercepat kejelasan dan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi itu, M. Amud mengatakan program tersebut sangat bagus karena pada pemilu tahun 2019 lalu ditemukan banyak penyelenggara pemilu, dalam hal ini anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia. “Pemerintah daerah harus melindungi mereka yang sedang melaksanakan tugas negara. Maka, kami harus melindungi mereka dengan memberikan jaminan kesehatan dan keamanan,” lanjutnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Sumber: https://tangerangkab.go.id/detail-konten/show-berita/9416

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 75 Kali.