KPU Kabupaten Tangerang Koordinasikan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bersama BPS
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melaksanakan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Tangerang (Senin, 22 Maret 2021).
Daftar Pemilih menjadi hal yang sangat penting di dalam pemilihan/pemilu, bahkan setiap ada persengketaan hasil pemilihan/pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak ada perkara yang tidak mempermasalahkan daftar pemilih. Oleh karenanya langkah-langkah KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih harus secermat dan sedetail mungkin agar data yang dihasilkan dalam proses pemutakhiran data pemilih valid dan akurat sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang dapat disengketakan.
Untuk dapat menghasilkan data pemilih yang akurat tersebut maka proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara terus menerus tidak sebatas pada saat tahapan pemilihan/pemilu.
Kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dengan dilaksanakannya pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan maka dapat mempermudah proses peutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Berikutnya.
Ita Nurhayati menyampaikan “Pentingnya saling berkoordinasi untuk memperoleh data yang berkualitas agar DPB KPU Kabupaten Tangerang semakin tepat dan akurat”.

Berbekal surat edaran tersebut maka Kabupaten/Kota setiap bulan ditahun 2021 ini melaksanakan koordinasi pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan dengan basis data DPT Pemilu 2019 dan DPT Pemilihan 2020.
Mekanismenya dengan mencoret pemilih TMS (meninggal, pindah domisili, alih status dr TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya) dan menambahkan potensi pemilih baru (pemula dan pindahan). Cara untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan adalah dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait setiap bulan. Sedangkan hasil dari rapat koordinasi tersebut disusun menjadi daftar pemilih berkelanjutan yang selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno komisioner KPU setiap 3 bulan sekali atau triwulanan. - (Administrator)