KPU Kabupaten Tangerang gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Cikupa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dilaksanakan di Waroeng Sunda, (2/11/2022).

Hadir pada rakor tersebut Stakeholder tingkat Kabupaten Tangerang, Anggota Bawaslu serta para Camat Se-Kabupaten Tangerang. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin menjelaskan bahwa Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. Papar Ali

“Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.

Ali melanjutkan, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Dengan telah diluncurkannya aplikasi SIAKBA kemungkinan besar keseluruhan pendaftaran Badan Ad Hoc di Kabupaten Tangerang dapat dilakukan secara online.

“KPU Kabupaten Tangerang juga akan memastikan Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan,” pungkasnya.

Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut bertujuan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc pada Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.