KPU Kabupaten Tangerang Bersiap Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri undangan tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN yang diselenggarakan secara daring via zoom meeting pada Rabu (28/7/2021). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia bekerjasama dengan KPU Republik Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli s.d. Oktober 2021.

Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN memberikan sejumlah manfaat, diantaranya memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyimpan data atau informasi, memudahkan ASN menyampaikan informasi pribadi langsung ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuat ASN mudah dalam mengubah beberapa informasi dengan lebih cepat dan memudahkan permasalahan administrasi ketenagakerjaan milik para ASN Indonesia.

Firdaus selaku Perwakilan dari BKN menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini, “Tujuan diadakannya acara ini adalah menginformasikan dan mempublikasikan kegiatan pemutakhiran data mandiri ASN serta mendukung tercapainya optimalisasi kualitas data ASN dan Pemutakhiran Data Mandiri kepegawaian yang dilakukan setiap PNS akan membangun sumber data yang langsung berkontribusi mewujudkan Satu Data ASN Nasional dalam prinsip Satu Data Indonesia” pungkasnya.

Lanjutnya, “Data yang dimutakhirkan dalam pemutakhiran data mandiri ini meliputi: Data personal yang berisi data diri ASN, Data Riwayat yang terdiri dari riwayat jabatan, riwayat pendidikan / diklat, SKP (sasaran kerja pegawai)  dalam 2 (dua) tahun, riwayat penghargaan yang diraih oleh ASN tersebut, riwayat pangkat golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat cuti di luar tanggungan negara (CLTN), riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.” Ujar Firdaus.

Dengan adanya pemutakhiran data melalui aplikasi MySAPK, penambahan data secara up to date dapat dilakukan setiap waktu oleh masing-masing ASN dikarenakan yang paling berhak atas data ASN adalah ASN yang bersangkutan. Masing-masing ASN dapat melakukan registrasi atau login Pemutakhiran Data Mandiri ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui web MySAPK. - (Administrator)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.