KPU Kab Tangerang Perketat Pengawasan Hukum ke Badan Ad Hoc
Tigaraksa, www.kab-tangerang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melalukan kajian hukum, terkait permasalahan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS). Hasilnya, perlu dilakukan sosialisasi informasi dan pengawasan, agar menjadi acuan Badan Adhoc. Kamis, 12/10/2023.
Menurut Kordiv Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, harus ada mekanisme yang jelas, dalam membimbing PPK/PPS. "Kami secara prinsip ingin agar teman-teman PPK/PPS tak mengalami masalah hukum," ungkapnya.
Olehnya, KPU Kabupaten Tangerang akan gencar berkomunikasi dan berdiskusi dengan Badan Adhoc. Fokus informasi adalah tentang kode etik, kode perilaku, dan fakta integritas.
Kami ingin agar semua penyelenggara tetap teguh pada sikap menjaga integritas, imparsial, dan non partisan. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)