KPU dan Bawaslu Lakukan Coktas di Empat Desa

Sukamulya, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan PDPB atau Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan yang melibatkan Bawaslu Kab Tangerang ini, dilakukan dengan metode Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) di Kantor Desa Parahu, Kamis, 26/06/2025.

Empat desa di tiga kecamatan menjadi basis verifikasi faktual, mendatangi langsung kantor desa, melibatkan staf desa sebagai sumber informasi.

Kegiatan lapangan ini dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Staf KPU, dan Staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Menurut Endi Biaro, Anggota KPU Kab Tangerang, semua data dari KPU terbukti valid, tidak ada kekeliruan.

"Artinya, data yang kini tersedia adalah mutakhir, terbarukan," ucapnya.

Sementara itu, Staf Bawaslu Kabupaten Tangerang, Lutfi,  meminta pihak desa melampirkan bukti Surat Kuning atau Surat Keterangan Kematian, sebagai lampiran bukti. Hal itu langsung ditindaklanjuti staf desa, dengan mengeluarkan contoh surat keterangan kematian.

Empat desa yang dilakukan Coktas adalah: (1) Desa Parahu, Kec Sukamulya, (2) Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, (3) Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, dan (4) Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 128 Kali.