KPU Banten memberikan Bimtek Verifikasi Faktual Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota

Kabupaten Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten menghadiri Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang di adakan oleh KPU Provinsi Banten, bertempat di Swiss-belinn Hotel, Kabupaten Serang, Selasa, 18/06/2024.

Persiapan Verfiikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan diantaranya KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK menarik (melakukan generate) nama pendukung; Penarikan lembar kerja verifikasi dapat dilakukan per kecamatan atau kelurahan/desa untuk setiap Pasangan Calon; Pengunduhan lembar kerja dilakukan per kelurahan per Pasangan Calon; Dokumen yang sudah ditarik oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat diunduh oleh PPK atau sebaliknya; Lembar kerja Verifikasi Faktual Kesatu dicetak per pendukung per pasangan calon; KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK mencetak lembar kerja verifikasi faktual dan mendistribusikan kepada PPS.

Akhmad Subagja menyampaikan “Tolong kepada 2 KPU Kabupaten/Kota Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak agar bisa dicermati dengan seksama, karna ini menjadi status akhir pada status verifikasi faktual pertama”.

Disela-sela kesibukan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 Idham Kholik dari KPU RI menyampaikan beberapa teknis terkait Verifikasi Faktual untuk Calon Perseorangan yang ada di KPU Provinsi Banten khususnya yang berada di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.

Pada sessi terakhir disampaikan mekanisme penginputan oleh PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penginputan hasil verifikasi faktual ke dalam Silon setelah menerima lembar kerja menggunakan formulir Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWKPPS.

Penginputan hasil ke dalam Silon disertai penetapan status dukungan berdasarkan informasi yang tertera pada lembar kerja pada formulir Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS.

Sebagai informasi bahwa ketentuan Umum dalam Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Bakal Calon Perseorangan diantaranya Verifikasi faktual kesatu dapat diikuti oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran berdasarkan hasil verifikasi administrasi; Verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS dan dapat dibantu oleh PPK; KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait dengan tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual Pasangan Calon perseorangan pada Hari sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS. – Humas KPU Kabupaten Tangerang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 653 Kali.