Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hibah Non Pemilihan Tahun 2021
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Melalui kanal zoom meeting KPU Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hibah Non Pemilihan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (4/10/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kuswanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Rahadian selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, H. Agung Hukmatullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Andrie Minggon selaku Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya Ilham Saputra selaku Ketua KPU RI mengatakan, “Kegiatan rekonsiliasi data hibah non pemilihan tahun 2021 kita lakukan agar dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan dapat dilakukan dengan baik, dan dilakukan secara teliti dan cermat dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku” Ujarnya.
Saat rapat rekonsiliasi, dilakukan pengecekan dan pencocokan data hibah non pemilihan di Aplikasi SIRAMAH.
Kepala Biro Keuangan KPU RI dalam kesempatannya menyampaikan, “Aplikasi SIRAMAH dirancang untuk memudahkan BIRO Keuangan KPU RI khususnya Bagian Pengelolaan Keuangan untuk melakukan pengecekan data hibah berupa Uang Tunai, Uang Kegiatan hibah Pilkada, Barang atau Jasa, dan Surat-surat Berharga yang diberikan pemerintah ke satuan kerja KPU seluruh Indonesia” tegasnya.
Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa penggunaan terhadap Hibah Non Pemilihan masih banyak yang tidak memperhatikan prioritas anggaran yang dimiliki oleh KPU, sebagaimana yang dialokasikan dalam APBN, sehingga potensi ketidak sinkronan prioritas anggaran sering terjadi dalam pengalokasian anggaran.
“Rendahnya realisasi anggaran di tingkat satuan kerja juga menjadi salah satu penyebab kinerja organisasi menjadi kurang baik dari sisi penyerapan anggaran. Untuk itu mari kita tingkatkan efektivitas dan efisiensi serta kualitas rencanan dan anggarran hibah sehingga tujuan penggunaan hibah yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah dapat tercapai” tutupnya. - (Administrator)