Fokus dan sesuai Juknis dalam Pengolahan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada serentak Tahun 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Tangerang Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Rabu, 05/06/2024.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar dan didampingi oleh Anggota KPU dan Para Kasubbag di Lingkungan KPU.

“Selamat datang di Kantor KPU Kabupaten Tangerang kepada Operator SIDALIH Se-Kabupaten Tangerang. Masyarakat masing-masing memiliki Hak untuk mencoblos nanti di Tanggal 27 November 2024 maka pastikan dalam pengolahan data untuk memutakhirkan data pemilih di Pilkada Serentak Tahun 2024” Ucap Muhamad Umar

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keptusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Disebutkan bahwa jadwal Pembentukan dan Masa Kerja petugas Pemutakhiran Darta Pemilih dimulai tanggal 13 – 19 Mei 2024.

Shandy Akbar Kelana Menyampaikan “Koordinasi dan Komunikasi harus selalalu dibangun oleh badan Adhoc dan bisa memanage Pantarlih demi terselenggaranya Pilkada serentak di Kabupaten Tangerang Tahun 2024.”

Selain melakukan upload ke Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dilakkukan oleh PPK, kegiatanPokja Sidalih juga berbarengan dengan Pendaftaran Pantarlih Pilkada Serentak Tahun 2024.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Berikut daftar tugas Pantarlih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban Pantarlih terlampir sebagai berikut.

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

 

Kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA. – Humas KPU Kabupaten Tangerang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 713 Kali.