Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang mengadakan Bimtek Kode Etik Badan Adhock pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Tangerang, (www.kab-tangerang,kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan bimbingan teknis Kode Etik Badan Adhoc Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Saphire Hotel, Selasa, (23/07/2024).
Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan salah satu kode etik perilaku penyelenggara Pemilu adalah berkepastian hukum, memberikan informasi apapun dan berbicara apapun harus berkepastian hukum.
"Dalam kesempatan ini kami mengundang 4 orang PPK dari masing-masing kecamatan untuk hadir pada acara Bimtek kali ini, karena ini berkenaan dengan Kode Etik Badan Adhoc pada Pilkada Serentak Tahun 2024. kata Dedi Irawan.
lanjutnya, mengimbau kepada seluruh penyelenggara ditingkat PPK, PPS, dan KPPS untuk mematuhi PKPU dan peraturan-peraturan yang mengatur kode etik penyelenggara pemilu, sehingga penyelengara ini melaksanakan tugasnya tidak keluar dari koridor yang sudah ditetapkan.
Dedi, anggota KPU menambahkan, "sebagai penyelenggara, wajib bersifat netral dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu." – Humas KPU Kabupaten Tangerang