Di Hari Terakhir Verifikasi Administrasi, Bakal Calon Perseorangan Pilkada Bupati Tangerang Zulkarnain dan Lerru Belum Memenuhi Syarat
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memverifikasi administrasi syarat dukungan Calon Perseorangan dari Bakal Calon Zulkarnain dan Lerru di Kantor KPU Kabupaten Tangerang dari tanggal 13 Mei 2024 s.d 29 Mei 2024.
Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti: kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masingmasing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK.PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung; dan kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan.
Diakhir masa verifikasi administrasi KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor : 815/PL.02.7-SD/3603/2024 tentang Penyesuaian Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Semula jadwal Vermin Tanggal 13 Mei 2024 s.d 29 Mei 2024 menjadi 13 Mei 2024 s.d 02 Juni 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana menyebutkan “Setelah terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor : 815/PL.02.7-SD/3603/2024 maka vermin diperpanjang sampai 02 Juni 2024”.
Bakal Calon Perseorangan Zulkarnain dan Lerru belum memenuhi syarat dukungan sehingga akan diberikan kesempatan untuk melakukan Verifikasi Adminsistrasi Perbaikan, guna untuk melengkapi kekurangan Syarat Dukungan yang telah KPU Kabupaten Tangerang tetapkan sebanyak 152.999 yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi awal pada SILON Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Bakal Calon Perseorangan Zulkarnain, S.E. dan Lerru Yustira, S.E. Jumlah Dukungan 159.870, Jumlah Pendukung Memenuhi Syarat (MS)/Batas Minimal Jumlah 29.207 (19.09%), Jumlah Pendukung Belum Memenuhi Syarat (BMS) 4.457, Jumlah Pendukung Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 125.206, sebaran Pendukung MS/Batas Minimal Sebaran25/15 (166.67%).
LO/Penghubung Bacalon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Domas “Kami akan mengajukan Vermin Perbaikan untuk melengkapi kekurangan yang ada. Saya yakin vermin perbaikan kesatu ini akan lolos, sehingga kami akan melanjutkan ke Verifikasi Faktual.”
Apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan Calon perseorangan sama atau lebih dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Dukungan Pasangan Calon perseorangan dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual. – Humas KPU Kabupaten Tangeran