Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan PPS Se-Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih Kepada PPS Se-Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Horison Grand Serpong. Senin, (6/02/2023).

Bimtek ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin yang menekankan agar PPK dalam melaksanakan tugasnya pada proses pemutakhiran daftar pemilih tersebut selalu merujuk kepada aturan yang sudah ditetapkan, antara lain Peraturan Komisi  Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang  pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan Petunjuk Tehnis penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum tahun 2024.

Hadir Pula dalam Bimtek Tersebut Ketua Divisi Data & Informasi KPU Provinsi Banten menyampaikan Bahwa "Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Penting dan Strategis karena Tahapan ini berpengaruh pada tahapan Logistik, Tahapan Pemungutan dan Perhitunagn Suara, Perhitungan dan Alokasi Kursi Pemilu serta Tingkat Partisipasi Pemilih.

Kegiatan tersebut di bagi menjadi 2 sesi dan di bagi menjadi beberapa kelas, agar materi yang diberikan oleh pemateri menjadi terfokus dan pemahaman terkait pantarlih menjadi lebih mudah dipahami.

“Bimtek ini bertujuan untuk mematangkan dan menyamakan pemahaman teknis pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara berjenjang dari tingkat PPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” terang Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati.

Pada Bimtek tersebut, para peserta menerima materi tugas dan kewajiban PPK, tugas dan kewajiban PPS pada proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Termasuk materi proses pencocokan dan penilitian (Coklit) oleh Pantarlih. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 124 Kali.