Belum Memenuhi Syarat (BMS), Zulkarnain - Lerru mengajukan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024, bertempat di Aula KPU. Rabu, (17/7/2024).
Kegiatan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar bersama Anggota KPU, para Kasubbag dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang.
Dari hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain – Lerru Yustira sebanyak 189.973 dukungan telah dilaksanakan verifikasi faktual oleh PPS dari tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024. Dukungan yang sudah dilakukan Verifikasi Faktual yaitu 135.147 Memenuhi Syarat dan 54.826 Tidak Memenuhi Syarat.
Shandy menjelaskan "Setelah dilakukan penerimaan KPU Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua yakni 41.697 dukungan. Jadi untuk pasangan Bapak Zulkarnain dan Lerru hasil Verfiikasi Faktual Kesatu Belum Memenuhi Syarat (BMS)".
Sebagai informasi bahwa untuk memenuhi syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yaitu 152.999 Dukungan yang tersebar minimal 50% yaitu di 15 Kecamatan yang berada di Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua kepada KPU Kabupaten Tangerang dari tanggal 18-28 Juli 2024. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)