Aplikasi SIMPAW Memudahkan Administrasi PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Kota Tangerang - Untuk penuhi kebutuhan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (Simpaw) bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bertempat di Hotel Golden Tulip Essential, Kota Tangerang, Rabu (11/11/2020).
Aplikasi SIMPAW merupakan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu yang akan mendukung proses administrasi penggantian antar waktu anggota DPR, DPD maupun DPRD. Aplikasi tersebut dapat digunakan di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIMPAW adalah memudahkan upaya mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW sehingga publik pun dapat mengetahui berjalannya proses tersebut.
Dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB. "SIMPAW merupakan bentuk keterbukaan informasi terkait PAW, juga sebagai bentuk profesionalisme KPU dalam melaksanakan tugasnya," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin, Rabu (11/11/2020).
"Pentingnya sosialisasi kepada partai politik terkait tatacara PAW agar tidak terjadi polemik pada saat terjadi PAW." lanjut Ali Zaenal Abidin.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Subagja, Sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu dan penggunaan aplikasi (Simpaw) ini bertujuan untuk memberi akses kepada masyarakat dalam proses pergantian antar waktu anggota legislatif. - Administrator