KPU Kabupaten Tangerang Gelar Diseminasi Produk Hukum dan Peraturan KPU, Libatkan Parpol, Akademisi, dan Forkopimda

Tangerang, - kab-tangerang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Diseminasi Produk Hukum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (11/11/2025), di Yasmine Hotel, Curug. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar, didampingi para Komisioner, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Tangerang, serta kalangan mahasiswa dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh tamu undangan, termasuk perwakilan DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan unsur Forkopimda lainnya. Umar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas berkelanjutan KPU meskipun tidak berada dalam masa tahapan Pemilu atau Pilkada.

“Walaupun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu maupun Pilkada, KPU Kabupaten Tangerang tetap menjalankan kegiatan yang menjadi amanat undang-undang, seperti pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta persiapan verifikasi data partai politik,” ujar Umar.

Umar menambahkan, kegiatan diseminasi ini dibarengi dengan forum diskusi publik yang membahas berbagai aspek hukum dan pelayanan KPU di tingkat daerah. Tujuannya, kata Umar, adalah memperkuat pemahaman publik serta meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pemilu.
“Produk hukum adalah fondasi bagi pelaksanaan Pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami dan mematuhi hukum, kita dapat menciptakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

Sesi Materi dan Diskusi Publik
Dalam sesi materi, hadir tiga narasumber utama, yaitu Saiful Bahri (akademisi), M.K. Ulumudin (Bawaslu Kabupaten Tangerang), dan Agus Muslim (KPU Provinsi Banten).

Akademisi Saiful Bahri membuka sesi dengan analogi menarik, menyebut bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan di KPU merupakan “selimut” bagi lembaga.

“Filosofinya, selimut berfungsi melindungi. Begitu pula Divisi Hukum, yang menjadi pelindung agar seluruh aktivitas penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kabupaten Tangerang M.K. Ulumudin memaparkan dinamika pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang terus berkembang. Ia menjelaskan pentingnya sinergi antarpenegak hukum Pemilu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran Pemilu sesuai regulasi yang berlaku.

“Bawaslu hanya menangani tiga ranah utama pelanggaran, dengan koordinasi erat bersama kepolisian dan kejaksaan. Namun implementasinya di lapangan seringkali berbeda karena tiap lembaga memiliki dasar hukum masing-masing. Itulah pentingnya komunikasi lintas lembaga,” terang Ulumudin.

Ia juga menyinggung keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan, serta perlunya inovasi berbasis data dan pelibatan masyarakat.
“Kami mengembangkan kanal pelaporan cepat, termasuk WhatsApp center, agar masyarakat bisa mengirimkan informasi dugaan pelanggaran secara langsung untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara Agus Muslim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, menegaskan bahwa KPU di semua tingkatan terus aktif melaksanakan tugas-tugas kelembagaan meski di luar tahapan Pemilu.

“KPU tidak pernah berhenti bekerja. Saat ini, seluruh KPU kabupaten/kota termasuk Kabupaten Tangerang tengah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana amanat regulasi,” jelas Agus.

Ia juga menyoroti pentingnya memahami dinamika regulasi yang bersifat cepat, dinamis, dan politis, agar penyelenggara mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan sistem dan kebijakan pemilu yang ditetapkan oleh DPR maupun KPU RI.
“Kita harus siap dengan perubahan regulasi yang cepat dan dinamis. Itulah mengapa kegiatan seperti diseminasi ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas lembaga dan pemahaman semua pihak terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meningkatkan Kesadaran Hukum Pemilu
Kegiatan diseminasi produk hukum ini ditutup dengan penegasan komitmen KPU Kabupaten Tangerang untuk terus mendorong transparansi dan pemahaman hukum di kalangan peserta Pemilu, penyelenggara, dan masyarakat luas.

Melalui forum ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan semakin memahami dasar hukum penyelenggaraan Pemilu, serta berperan aktif dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Tangerang.

(Humas KPU Kab. Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.