Pastikan Data Pemilih Akurat, KPU Lakukan Coktas di Desa Ancol Pasir
Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Senin, 27 Oktober 2025 di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilihan Serentak.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, turun langsung ke lapangan melakukan Coktas ke rumah warga yang dalam data diketahui berstatus meninggal dunia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) benar-benar mutakhir dan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Pelaksanaan Coktas ini turut didampingi oleh Ferry Purnawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, serta jajaran pemerintah Desa Ancol Pasir. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga keakuratan data pemilih sebagai dasar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menjelaskan bahwa kegiatan Coktas dilakukan dengan sistem sampling terhadap data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status hukum.
“Coktas ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian dan pembuktian data lapangan agar kita benar-benar yakin bahwa data pemilih yang dinyatakan TMS memang sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, kegiatan Coktas telah memasuki triwulan IV, dan KPU Kabupaten Tangerang terus berkomitmen memastikan pembaruan data pemilih berlangsung secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
(Humas KPU Kab. Tangerang)