Rapat Pleno PDPB TW III Berlangsung Dinamis, Bawaslu Kab. Tangerang Apresiasi Kinerja KPU

Tangerang – kab-tangerang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, (2/10/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Tangerang, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, di antaranya Kodim 0510/Tigaraksa, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Pengadilan Agama Tigaraksa, BPJS, BPS, serta Lapas Kelas II B Tangerang. Turut hadir pula perwakilan dari seluruh Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Tangerang.

Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

“KPU berkomitmen menjaga akurasi dan kecermatan data pemilih agar senantiasa transparan dan akuntabel. Proses ini dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coktas) terbatas, serta melibatkan dukungan dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Badri Tamam selaku Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang membacakan hasil rekapitulasi PDPB per kecamatan yang disimak secara saksama oleh peserta rapat pleno.

Sementara itu, Ikbal Al Ambari, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tangerang, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pencermatan Triwulan III ini. Ia menekankan bahwa PDPB merupakan hulu yang kelak bermuara pada daftar pemilih tetap (DPT). Dalam rangka memastikan keakuratan data, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga melakukan uji petik di dua kecamatan, yaitu Panongan dan Cikupa, masing-masing dengan 15 sampel.

“Ke depan kami berharap KPU dapat melakukan coktas langsung hingga ke tingkat individu agar hasilnya lebih valid,” ujar Ikbal.

Menanggapi hal tersebut, Badri Tamam menegaskan bahwa masukan dari Bawaslu akan dicatat dalam Berita Acara dan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Tangerang.

Sebelum rapat pleno ditutup, Ali Zainal Abidin, Anggota KPU Provinsi Banten, turut menyampaikan apresiasinya atas sinergi KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu, serta Pemerintah Daerah. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi data kematian secara aktual.

“Jika seseorang yang sebenarnya masih hidup tercatat meninggal, maka hak pilihnya hilang. Hal ini dapat mengakibatkan pidana karena dianggap menghilangkan hak warga negara,” tegasnya.

Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Download Berita Acara Rapat Pleno PDPB TW III Tahun 2025

Download SK Rapat Pleno PDPB TW III Tahun 2025

(Humas KPU Kab. Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 26 Kali.