Sosialisasi

98

SMK N 4 Kunjungi KPU, Lihat Langsung Rumah Pintar Pemilu

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menerima kunjungan siswa/i SMKN 4 Kabupaten Tangerang ke Rumah Pintar Pemilu Aria Wangsakara. Kunjungan ini diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahrus, Sekretaris serta Kasubbag KPU Kabupaten Tangerang. Jumat, (25/08/2022). “Kami ucapkan selamat datang di KPU Kabupaten Tangerang, semoga setelah datang ke sini bisa menambah wawasan lebih banyak lagi, setelah sebelumnya dapat teori tentang kepemiluan saat KPU Mengajar ya, nanti adik-adik bisa melihat langsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) ada ruang simulasi pemilihan, layar website interaktif dan tak kalah penting juga e-voting dan masih banyak lagi”, kata Imron. Para Pelajar sangat antusias mendengarkan, menyimak dan mencatat sebagai tambahan ilmu dan wawasan tentang kepemiluan.  Setelah itu para pelajar dibagi ke dalam 2 (dua) sesi untuk memasuki RPP. Sebagian menunggu sambil menonton vidio visual yang memutarkan film atau video seputar kisah kepemiluan. Rumah Pintar Pemilu ini dibangun untuk memberikan pendidikan pemilih, melalui pemanfaatan ruangan untuk melakukan aktivitas pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih akan memperkuat demokrasi dan pemilu yang berkualitas, meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, membantu penyelenggara pemilu, melaksanakan pemilu dengan baik, dan memperkuat sistem demokrasi. (Humas KPU Kabupaten Tangerang).


Selengkapnya
160

KPU Mengajar Jilid 2

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Kepala Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahrus turun langsung ke SMKN 4, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan program KPU Mengajar Jilid 2. Selasa, (23/08/2022) Tujuan program KPU Mengajar dalam kegiatan ini selain meningkatkan partisipasi dan literasi politik untuk pemilih pemula dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, juga memberikan pendidikan politik dan demokrasi kepada para pemilih milenial sekaligus sebagai media sosialisasi. Terlihat antusiasme para pelajar mengikuti acara tersebut. Materi pengetahuan yang mereka terima diantaranya mengenai Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan; Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi; Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang; Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA; Teknik dan Metode Identifikasi Berita Bohong (Hoax). “Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang mencari informasi tentang riwayat kandidat, latar belakangnya: visi dan misinya; aktif mengikuti kegiatan kampanye. Jadi memilih bukan karena uang, bukan karena ganteng, bukan karena suku, juga agama” Ujar Mahrus saat membawakan materi Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi. Semua pelajar menyimak dan memahami dengan baik apa yang disampaikan oleh pemateri. Acara yang berlangsung dengan baik dan lancar kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
118

KPU Lakukan Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Sosialisasi PKPU No.4 Tahun 2022 dinyatakan dibuka oleh M. Ali, Ketua KPU Kabupaten Tangerang bertempat di Waroeng Sunda, Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa. Selasa, (02/08/2022). Ketua KPU Kabupaten Tangerang membuka secara langsung Sosialisasi tersebut “Terimakasih kepada Bapak/Ibu yang telah menyempatkan waktu dan datang ontime”, Ucap Ali “Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa sudah 39 (tiga puluh sembilan) Parpol yang minta akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Sosialisasi PKPU No.4 Tahun 2022 belum dikatakan terlambat karena masa proses pendaftaran terpusat di KPU RI. Sedangkan ke depan, di KPU Kab/Kota/Provinsi akan mulai bekerja extra di tahap Verifikasi Faktual”. Ali kemudian mengutip Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 bahwa jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Tidak banyak yang disampaikan oleh Ketua KPU, selanjutnya pemaparan materi dibawakan oleh anggota KPU Kabupaten Tangerang yaitu Ita Nurhayati dan Ahmad Subagja. Keduanya membawakan materi mengenai pengenalan aplikasi SIPOL dan Penjabaran PKPU No.4 Tahun 2022. Selesai pemaparan materi oleh narasumber, panitia membuka sesi tanya jawab yang ditanggapi antusias oleh para tamu undangan. Setelah acara selesai, para tamu undangan menyantap makan siang yang disajikan oleh RM. Waroeng Sunda. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
199

Suksesi Program KPU Mengajar: Anggota KPU Jadi Guru

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Kepala Divisi SDM dan Parmas KPUD Tangerang, Imron Mahrus menjadi pemateri (guru) di ruang Aula MAN 1. Selasa, (26/07/2022) Tepat sehari setelah acara “KPU Mengajar” dirilis, tim KPU baik Komisioner maupun Sekretariat khususnya sub bagian Teknis dan Parmas mulai aktif mengajar. Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB mengikuti jadwal belajar sekolah dan akan berlangsung hingga 3 (hari) ke depan. Sebanyak 80 (delapan puluh) siswa-siswi memasuki ruangan aula tepat waktu baik dari kelas XII IPA maupun kelas XII IPS. Kemudian, panitia mengarahkan agar mereka mengerjakan soal-soal pretest untuk menguji wawasan mengenai kepemiluan di kalangan pelajar. Sebanyak 25 (dua puluh lima) soal mereka kerjakan dalam waktu 25 (dua puluh lima) menit. Adapun skor (nilai) yang diperoleh langsung muncul sesaat setelah peserta menyelesaikan (submit) jawaban di aplikasi tes yang mereka kerjakan. Setelah sesi pretest selesai, para komisioner memaparkan materi secara bergantian. Materi yang disampaikan diantaranya Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan; Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi; Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang; Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA; Teknik dan Metode Identifikasi Berita Bohong (Hoax). “Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang mencari informasi tentang riwayat kandidat, latar belakangnya: visi dan misinya; aktif mengikuti kegiatan kampanye. Jadi memilih bukan karena uang, bukan karena ganteng, bukan karena suku, juga agama” Ujar Mahrus saat membawakan materi Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi. Adapun Ketua KPUD Tangerang, M. Ali Zaenal menyampaikan materi tentang Pendidikan Dalam Pencegahan Politik Uang. “Ada yang namanya Cost Politik, ada yang namanya Money Politic. Money Politic ini yang dilarang, tapi yang namanya Cost Politik itu boleh. Contoh beli materai untuk surat pernyataan, alat peraga kampanye, atribut kampanye sesuai yang ditentukan itu boleh, kerudung, topi, tetapi ada batas maksimum yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku”. Ucap Ali Ali juga memaparkan mengenai ancaman sanksi bagi pelaku yang melakukan praktek money politic. “Dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Papar Ali Pemaparan materi sesi pertama selesai hingga pukul 09.40 WIB. Peserta diberi kesempatan untuk istirahat selama 20 menit. Setelah itu lanjut ke materi berikutnya dan terakhir, peserta mengerjakan posttest. Para peserta mendapat peningkatan nilai pada saat posttest, artinya peserta menyimak serta menyerap dengan baik materi yang telah disampaikan. Acara berakhir pukul 12.00 WIB. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya