Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Kepala Divisi SDM dan Parmas KPUD Tangerang, Imron Mahrus menjadi pemateri (guru) di ruang Aula MAN 1. Selasa, (26/07/2022)
Tepat sehari setelah acara “KPU Mengajar” dirilis, tim KPU baik Komisioner maupun Sekretariat khususnya sub bagian Teknis dan Parmas mulai aktif mengajar. Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB mengikuti jadwal belajar sekolah dan akan berlangsung hingga 3 (hari) ke depan.
Sebanyak 80 (delapan puluh) siswa-siswi memasuki ruangan aula tepat waktu baik dari kelas XII IPA maupun kelas XII IPS. Kemudian, panitia mengarahkan agar mereka mengerjakan soal-soal pretest untuk menguji wawasan mengenai kepemiluan di kalangan pelajar. Sebanyak 25 (dua puluh lima) soal mereka kerjakan dalam waktu 25 (dua puluh lima) menit. Adapun skor (nilai) yang diperoleh langsung muncul sesaat setelah peserta menyelesaikan (submit) jawaban di aplikasi tes yang mereka kerjakan.
Setelah sesi pretest selesai, para komisioner memaparkan materi secara bergantian. Materi yang disampaikan diantaranya Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan; Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi; Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang; Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA; Teknik dan Metode Identifikasi Berita Bohong (Hoax).
“Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang mencari informasi tentang riwayat kandidat, latar belakangnya: visi dan misinya; aktif mengikuti kegiatan kampanye. Jadi memilih bukan karena uang, bukan karena ganteng, bukan karena suku, juga agama” Ujar Mahrus saat membawakan materi Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi.
Adapun Ketua KPUD Tangerang, M. Ali Zaenal menyampaikan materi tentang Pendidikan Dalam Pencegahan Politik Uang.
“Ada yang namanya Cost Politik, ada yang namanya Money Politic. Money Politic ini yang dilarang, tapi yang namanya Cost Politik itu boleh. Contoh beli materai untuk surat pernyataan, alat peraga kampanye, atribut kampanye sesuai yang ditentukan itu boleh, kerudung, topi, tetapi ada batas maksimum yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku”. Ucap Ali
Ali juga memaparkan mengenai ancaman sanksi bagi pelaku yang melakukan praktek money politic.
“Dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Papar Ali
Pemaparan materi sesi pertama selesai hingga pukul 09.40 WIB. Peserta diberi kesempatan untuk istirahat selama 20 menit. Setelah itu lanjut ke materi berikutnya dan terakhir, peserta mengerjakan posttest. Para peserta mendapat peningkatan nilai pada saat posttest, artinya peserta menyimak serta menyerap dengan baik materi yang telah disampaikan. Acara berakhir pukul 12.00 WIB. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)
Selengkapnya