Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Anggota KPU Kabupaten tangerang yaitu Akhmad Subagja selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan menghadiri kegiatan Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI melalui zoom meeting pada Jumat (10/12/2021).
Turut hadir dalam webinar ini Anggota KPU RI yaitu Evi Novida Ginting Manik divisi teknis penyelenggaraan. Dengan menghadirkan narasumber Prof. Ramlan Surbakti, Khoirunnisa Agustyati, Harun Husein, dan Erik kurniawan.
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam sambutannya saat membuka webinar tersebut mengatakan bahwa, ”Persoalan dalam penataan dapil ini seringkali menjadi hal yang terabaikan, padahal sebenarnya di masing-masing daerah pemilihan inilah para calon legislatif nantinya bertarung untuk memperebutkan suara terbanyak” ujarnya.
“Penataan dapil dapat membawa dampak yang sangat besar, karenanya harus benar-benar dievaluasi kembali” tutur Ubaid.
Anggota KPU RI yaitu Evi Novida Ginting Manik juga menyampaikan bahwa, “KPU selaku penyelenggara pemilu berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum” ujar Evi.
Evi juga menjelaskan tentang Tujuh prinsip Penataan Dapil ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Seluruh prinsip tersebut harus digunakan demi mencapai kesuksesan pelaksanaan pemilu.
“Semakin besar jumlah kursi dalam Dapil akan semakin besar persentase suara yang dibutuhkan untuk memperoleh kursi juga sebaliknya” Tutup Evi - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)