Olah Data Pemilih: Sidalih Pantang Berdalih

Olah Data Pemilih: Sidalih Pantang Berdalih

 

Oleh: Endi Biaro, Anggota KPU Kab Tangerang

 

Mengelola Data Pilkada tak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa.  Melainkan butuh piranti tambahan, berbasis digital, berjejaring,  mudah diakses dan pemrosesan cepat. KPU menggunakan Teknologi Informasi Pengolahan Data Pemilih. Termasuk dalam urusan Pilkada. Disebut dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Infrastruktur teknologi ini benar-benar membantu di semua lini. Bermuara pada terpenuhinya asas olah data pemilih. Yakni akurat, menyeluruh, terkini, juga terkontrol.

Hasil kerja Sidalih pun berhasil mendorong partisipasi publik secara massif. Lantaran warga biasa bisa mengecek langsung, ada di daftar pemilih atau tidak. Cukup dengan rebahan di rumah, sembari buka HP. Sidalih juga membantu percepatan analisis data, agar lebih akurat dan tak tumpang tindih. Misalnya dalam melakukan analisis kegandaan, validasi (pengecekan), plus pembersihan data kotor, bisa dilakukan segera.

Fungsi turunan Sidalih juga terbilang istimewa. Mengintegrasikan totalitas komponen kepemiluan. Satuan kebutuhan data logistik, peta TPS, estimasi biaya, sampai aspek pelayanan KPU, berbasis pada olah data Sidalih.

Salah satu aspek digitalisasi Pemilu dan Pilkada, hadir dalam Sidalih.

Lalu jika sedetil itu, mengapa masih banyak masalah dalam isu daftar pemilih?

Hingga detik ini, percakapan publik tak jauh dari soal:  nama pemilih hilang; almarhum yang masuk data pemilih; warga yang terdaftar ganda; anak muda di bawah umur tercatat; pemilih baru tak masuk daftar; hingga soal tuduhan penggelembungan atau pemangkasan data hak pilih.

Penyebabnya multi faktor. Dalam teknologi proses data, ada istilah Gigo, alias garbage in garbage out (data sampah akan ke luar sebagai sampah). Sidalih adalah mesin pengolahan data. Jika sumber awal bahan data semrawut, maka resiko keluaran data akan rendah kualitas. Sumber data olahan Sidalih, datang dari atas dan bawah. Dari atas adalah bersumber dari data kependudukan. Dari bawah datang dari Coklit oleh pemilih.

Dua sumber data ini yang niscaya menimbulkan "selisih" data yang problematik.

Ambil misal, data dari Catatan Sipil yang tak aktual sekaligus tidak faktual. Nama orang wafat masih muncul, padahal bukti aktual dan faktual, orangnya sudah tak ada. Catatan sipil sulit merevisi, karena tak ada laporan dari siapapun.

Bahan dasar data ini  yang kemudian dibilas dibersihkan oleh Sidalih, melalui metode Coklit para Pantarlih. Hanya, saking banyak besaran data, ada potensi akurasi rendah.

 

Di lapangan, KPU sampai Pantarlih, punya solusi jitu, cukup keterangan dari Desa atau Kelurahan, untuk menghapus nama almarhum dari daftar pemilih.

Perlu diingat informasi dari Catatan Sipil adalah dokumen kependudukan,  bukan data pemilih. Semua itu menjadi data pemilih saat KPU bekerja melakukan penyortiran.

Faktor berikut yang mengganggu kualitas data di Sidalih adalah hasil kerja Pantarlih.

Di lapangan, masih terjadi pengecekan data di atas meja. Pantarlih malas menemui, melihat dokumen pemilih, dan memeriksa rumah ke rumah.

Mereka merasa kenal dan hapal dengan penduduk sekitaran. Padahal, selalu ada dinamika baru di kalangan warga. Semisal dari warga biasa menjadi TNI Polri, atau sebaliknya. Juga ada warga yang berhak jadi pemilih baru. Juga warga yang sudah pindah KTP (domisili).

 Metode Coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih, wajib head to head, sensus langsung. Tapi karena tak dilakukan, maka hadirlah data serampangan.

Cara kerja di atas meja ini yang kemudian merepotkan PPS, karena begitu rendah akurasi data. Bahkan kerap terjadi, nama pemilih salah ketik, NIK beda nomor, dan akhirnya tak bisa masuk sebagai hak pilih.

Singkat cerita, sebagai sistem, Sidalih memiliki fitur dan menu yang lengkap. Tapi karena pengerjaan yang tak detil, maka ada residu (sisa) data bermasalah. Termasuk: pemilih sekeluarga namun   terpisah TPS.

Beruntung KPU memiliki tahapan berlapis, sebagai kanalisasi (jalan ke luar) perbaikan. Yakni dengan perbaikan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebelum ke DPT (Daftar Pemilih Tetap). Ruang perbaikan ini memungkinkan ceceran data pemilih diperiksa ulang, sekaligus, menampung tanggapan masyarakat. Juga kontrol atas temuan Bawaslu atau Panwas.

 Untungnya lagi, KPU memiliki pasukan di setiap jenjang, mulai dari lokasi TPS (oleh  Pantarlih), di Desa Kelurahan (PPS), sampai PPK di kecamatan. Mereka bertugas khusus, baik di lapangan atau di sistem Sidalih.

Kerja mereka terbilang berat. Tak semata olah data di depan layar komputer. Tetapi juga kerja lapangan. Melakukan kontrol, supervisi, perbaikan, sekaligus analisis.

Sudah tentu, operator Sidalih wajib kerja rapih, pantang berdalih. Semoga....

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 344 Kali.