Diseminasi Kepemiluan : Proyeksi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Tangeang Pada Pemilu 2024

Gading Serpong, www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) atau pembentukan Daerah Pemilihan (districting), selalu menjadi arena yang menarik untuk dikaji. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tangerang selenggarakan diseminasi kepemiluan tentang proyeksi penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Fame Hotel Gading Serpong pada Rabu (17/11/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Asisten Bidang Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang, Kesbangpol, Disdukcapil, Camat se Kabupaten Tangerang, serta Partai Politik.

Mengawali kegiatan tersebut, Hery Heryanto selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kabupaten Tangerang menyampaikan sambutannya “Pendapilan secara sederhana merupakan proses pengelompokan wilayah menjadi satu kesatuan konstituensi dimana peserta Pemilu dan atau calon akan dipilih” ujarnya.

“Melihat penataan Dapil di Kabupaten Tangerang seperti Pasar Kemis, rajeg, Sindang Jaya dan Mauk yang penduduknya sangat banyak hal ini perlu kita kaji ulang kedepannya” tuturnya.

Kemudian sambutan di lanjutkan oleh M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan “Terimakasih kepada semua yang hadir dalam acara ini, kita ketahui bahwa jumlah penduduk saat ini di atas 3 juta penduduk tetapi hasil konsolidasi dengan DPR hanya 2,6 juta yang dijadikan dasar jumlah pemilih” ujar Ali.

Akhmad Subagja selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang memaparkan materinya dengan judul Gambaran Umum Tentang Dapil DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu Sebelumnya

“Proses penataan Daerah Pemilihan ini tidak bisa asal – asalan. Mulai tahun 2022 kita akan memulai proses penyusunan Dapil” ujar Akhmad Subagja.

Menurut Akhmad Subagja dalam penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.

Materi kedua dipaparkan oleh Mashudi selaku Anggota KPU Provinsi Banten tentang Proyeksi dan prinsip – prinsip dalam penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Tangerang pada pemilu tahun 2024.

Sesungguhnya esensi penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon” ujar Mashudi.

Narasumber terakhir yaitu Hadar Nafis Gumay dengan materi Perspektif penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Tangerang pada pemilu tahun 2024 antara harapan dan tantangan.

“Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan arena atau tempat pewujudan pergulatan antar elite politik  untuk memperebutkan kursi, baik di ranah DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Harapannya agar proses penataan Dapil ini kedepannya lebih baik lagi” tutup Hadar sebagai pemateri terakhir dalam kegiatan hari ini. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 88 Kali.