Laporan Hasil Tindak Lanjut Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Periode Semester 2 Tahun 2024
Selengkapnya
Terdapat beberapa tujuan dari pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat. Pertama, untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Kedua, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Terakhir, untuk mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Untuk mencapai berbagai tujuan tersebut, maka KPU Kabupaten Tangerang perlu menyusun rencana tindak lanjut dan laporan hasil tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar proses continuous improvement dalam proses layanan publik dapat dipastikan dan pada akhirnya terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik. Berikut Laporan Hasil Tindak Lanjut Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Periode Semester 2 Tahun 2024. Download
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun system penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Tangerang, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi. Berikut dokumen Laporan Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025 KPU Kab. Tangerang. Download
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022 dan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,) pada Kamis (31/03/2022). Rapat koordinasi dan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 dilaksanakan secara tatap muka untuk Instansi terkait dan seluruh Partai Politik adapun yang dilakukan secara Zoom Meeting dengan Camat Se-Kabupaten Tangerang, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Tangerang, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Pemerintah Umum Kabupaten Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Kapolres Kota Tangerang. Mengawali kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 ini M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa, “ada beberapa hal yang akan disampaikan pada hari ini yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2021 yang menjadi pedoman teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” dimana pasca Pemilu Tahun 2019 dimana KPU berkewajiban Untuk terus memutakhirkan Data Pemilih secara Berkelanjutan,ujarnya. “KPU memiliki kewajiban untuk menjaga pemutakhiran data pemilih secara berkala, agar kedepan nya bisa mempermudah proses pemilihan data itu sendiri. Dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kemendagri, Bawaslu , DPR, dan DKPP, sudah menyepakati dimana hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 yaitu pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 mendatang” tegasnya. Kemudian Ali juga menyampaikan pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tentu akan menjadi amanat Undang-Undang kita wajib untuk melaksanakan proses ini sehingga pada akhirnya nanti yang kita harapakan terdapat pemilih yang berkualitas dan baik. Lalu KPU pun melaksanakan Coktas (Coklit Terbatas) meminta data langsung di kantor desa atau kelurahan se-kabupaten tangerang. Ali juga mengatakan, dan yang kedua juga tentu selain Undang-Undang juga ada PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini juga mengamanatkan khususnya di pasal 10 bahwa KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum Koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini minimal atau paling sedikit tiga bulan sekali dan pada hari ini KPU mengadakan Rapat Koordinasi di Triwulan Pertama dari hasil kerja kita dari bulan januari sampai saat ini, dan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan kami informasikan terkait data pemilih” tutup Ali dalam sambutannya. Sambutan kedua dari Anggota KPU Provinsi Banten Nurhayat Santosa menyampaikan, ‘’Terima kasih kepada Bapak Ibu sekalian yang telah hadir, Bawaslu, Peserta Partai Politik , Ormas dan yang laiinya. Bahwa kalau kita bicara data pemilih dari pemilu ke pemilu salah satu yang cukup potensial terjadinya banyak kekurangan. Oleh karena itu Undang-Undang 7 tahun 2017 KPU untuk melakukan data pemilih berkelanjutan jadi harus terus di update data pemilih nya agar menjadi data pemilih yang berkualitas, dan masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan bisa memilih”. Ita Nurhayati selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan, “Terimakasih kepada bapak ibu sekalian karena telah membantu memberikan data-data yang memang kita butuhkan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” tegasnya. Selanjutnya, Ita juga menyampaikan ”Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022 dan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan), bahwa latar belakang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang pertama UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 204 ayat I tentang KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, yang kedua meminalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih yaitu Pendekatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan memungkinkan Pemilih untuk mengakses setiap saat data Pemilih setiap saat yang dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik, dan yang ketiga memudahkan kerja secara teknis secara berkelanjutan yaitu Daftar Pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran data Pemilih secara berkala. Secara terukur kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar Pemilih yang teridentifikasi dapat di perbaiki , tutur Ita. Berdasarkan Berita Acara hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022 dan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan), Nomor: 077/PL.03.1/3603/2022 Tanggal 31 Maret 2022 dituangkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 2.188.970 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.105.790 dan pemilih perempuan berjumlah 1.083.180 , pemilih tersebar di 29 Kecamatan. Di akhir acara Ita menambahkan bahwa Berita Acara bisa langsung di serahkan sesudah selesai acara dan bisa dikirim berupa file PDF dan bisa langsung di download. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang rutin melakukan rapat mingguan yang dilaksanakan pada Rabu 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB. Rapat rutin ini dipimpin oleh M. Ali Zaenal Abidin dan diikuti oleh seluruh Komisioner dan Kasubbag. Rapat rutin ini dilakukan untuk membahas beberapa poin yaitu mengenai, fokus kepada persiapan penelitian karena deadline dari KPU RI yaitu 12 Juli 2021 untuk menyelesaikan penelitian tersebut. Mengawali kegiatan rapat rutin M.Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan, “Terimakasih kepada seluruh komisioner serta para kasubbag yang telah hadir pagi ini dalam rapat rutin kita untuk membahas beberapa poin mengenai persiapan penelitian tentang DPB” ujarnya. Ita Nurhayati selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan, “mengenai riset tentang DPB ini KPU Kabupaten Tangerang ditargetkan untuk terbit di jurnal dengan judul penelitan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan: Tantangan Problematik Mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas” ujarnya. Tambahnya, “Poin – poin yang nantinya akan dimasukan ke dalam penelitian yaitu tentang regulasi, elemen data yang tidak lengkap, keterbatasan anggaran, rendahnya partisipasi publik, koordinasi dengan para pihak, serta rekomendasi untuk PDPB kedepannya”. Dalam rapat rutin kali ini juga membahas mengenai Posko DPB untuk menyebarluaskan mengenai informasi tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Ita juga menyampaikan, “kita akan ada rencana membuat Posko DPB yang mana natinya akan ada souvenirnya. Dan souvenirnya juga akan dibagikan untuk kegiatan menyapa warga”. Kemudian, “kegiatan menyapa warga ini terinspirasi dari KPU kota Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut KPU akan menyapa warga secara langsung sehingga nantinya penyebarluasan tentang DPB dapat tersampaikan kepada warga” tutupnya. - (Administrator)