KETENTUAN UMUM
Peserta adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik, pasport, atau Kartu Pelajar/Mahasiswa;
Usia Minimal 17 Tahun pertanggal 27 November 2024;
Peserta lomba boleh atas nama individu atau group;
Tidak menjadi anggota Partai Politik;
Karya yang dilombakan baik itu maskot maupun jingle adalah orisinil dan bukan plagiat;
Hasil karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan sikap partisipan;
Mengunduh Surat Pernyataan dan Formulir Pendaftaran dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai;
Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) buah karya. Karya tersebut belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba;
Karya yang dipilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Tangerang sepenuhnya (Hak Cipta) dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih sebagai pemenang, hak cipta tetap pada peserta;
KPU Kabupaten Tangerang berhak untuk untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dan jingle dalam format word atau txt;
Peserta Wajib mengikuti seluruh akun media sosial KPU Kabupaten Tangerang ( Instagram, Twitter, Facebook, Youtube, Tiktok);
Keputusan pemenang oleh dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk mengunduh Pengumuman, Formulir & Surat Pernyataan silahkan unduh dibawah ini :
Pengumuman
Formulir
Surat Pernyataan
Selengkapnya