
Pasca Pemilu : Mengawal Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Pasca Pemilu : Mengawal Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Oleh : Dedi Irawan
Anggota KPU Kabupaten Tangerang
Di balik suksesnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, ada satu aspek mendasar yang kerap luput dari perhatian publik, yaitu menjaga dan mengawal data partai politik secara berkelanjutan. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik dan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
- perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- keanggotaan Partai Politik; dan
- domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tujuan partai politik salah satunya adalah mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Berdasarkan aspek penyelenggara, sistem informasi partai politik memberi manfaat dalam memperkuat keterbukaan dan transparansi dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, memperbaiki proses pemeliharaan data partai politik, dan membuat mekanisme yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan serta kredibel.
Dengan adanya pemutakhiran daftar politik secara berkelanjutan diharapkan adanya data terbaru yang dimiliki oleh partai politik yang kemudian menjadi kemudahan dalam urusan administrasi, proses perubahan ini apalagi pasca pemilu dan pilkada 2024 mulai banyak partai politik yang melaksanakan pergantian kepengurusan mulai dari Tingkat pusat sampai kedaerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Amanat dalam hal pemutakhiran data partai p[olitik inipun tertuang dalam peraturan kpu nomor 4 tahun 2022, BAB XII pasal 146 huruf (i) yang mana berbunyi “Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.”
Dalam dunia perpolitikan, partai politik (parpol) memiliki peran penting. Di mana tujuan dan fungsinya berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan suatu negara. Karena perannya yang penting juga, parpol diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Republik Indonesia. Adapun UU yang membahas mengenai parpol adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Dalam hal proses pemutakhiran sudah dapat diselesaikan, besar harapan Masyarakat tentunya terhadap parpol sesuai dengan tujuan didirikannya partai politik, sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2008, yaitu :
- Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
- Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam hal lain parpol juga mempunyai peran dan fungsi, Partai Politik Menurut Undang-undang
Undang-Undang sebagai dasar hukum Republik Indonesia turut mengatur parpol dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Tentang Partai Politik. Adapun fungsi partai politik berdasarkan UU tersebut, yakni sebagai berikut:
- Partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Partai politik sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
- Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dengan system yang dianut oleh Indonesia berkaitan dengan system kepartaiannya yaitu multy party system berarti partai yang sudah ada harus punya peran masing-masiing sebagai tempat edukasi politik dan demokrasi serta menjadi tempat aspirasi Masyarakat sesuai dengan hittoh didirikannya p[arpol tersebut.
PARTAI politik, meminjam istilah Hegel, bisa dibilang ‘geist’ atau ruh yang berperan mempengaruhi kualitas demokrasi. Maka tidak salah bila kemudian (Clinton Rossiter), seorang ilmuwan politik mengatakan “tidak ada demokrasi tanpa politik, dan tidak ada politik tanpa partai”. Sebagai ruh yang memberi nyawa bagi demokrasi, eksistensi partai amat penting.
Mereformasi partai berarti linear dengan upaya memperbaiki kualitas demokrasi. Satu alasan paling krusial mengapa eksistensi partai vital bagi rezim demokrasi karena dengan partai, segala kepentingan politik rakyat yang beragam dapat diartikulasikan melalui mekanisme perwakilan. Representasi politik merupakan sarana demi melembagakan lintas pendapat yang berseberangan, supaya mampu menghasilkan keputusan yang legitimate dan diterima publik . Dengan keberadaan partai, konflik bisa diminimalkan, ragam kepentingan dapat diagregasi, dan nilai-nilai demokrasi substansial dapat diwujudkan.