Penyusunan Rancangan Dapil

Penyusunan Rancangan Dapil

Oleh :
Dedi Irawan

Anggota KPU Kabupaten Tangerang

 

Salah satu tahapan yang penting dalam Pemilu adalah penataan daerah pemilihan (districting). Kabupaten Tangerang dengan Daftar Pemilih terpadat ketiga setelah Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor, menjadi tantangan tersendiri dalam proses olah data. Ditahun 2026 sekarang ini setelah adanya pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sudah mencapai 2,4 juta pemilih menjadi tantangan tersendiri dalam hal menjaga hak pemilih dan proses berdemokrasi. Hal yang lain yang menjadi krusial adalah penataan dapil dengan jumlah penduduk dan pemilih yang banyak menjadi sebuah keniscayaan dalam hal pergeseran Perubahan alokasi kursi atau pergeseran kursi antar Dapil merupakan suatu keniscayaan seiring pertumbuhan penduduk.

Apa Itu Dapil dalam Pemilu?

Dapil adalah kecamatan, gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk menjadi kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk. Tujuan pembentukan dapil untuk menentukan alokasi kursi untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Pembentukan dapil juga dilakukan agar rakyat mengetahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka. Di sisi lain, calon legislatif pun jadi tahu kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan amanah kekuasaan yang diemban.

Dengan demikian, dapil bukan hanya menjadi arena perebutan kekuasaan, tapi juga tempat penyampaian aspirasi dan suara rakyat untuk memajukan pembangunan daerah tersebut. Ini merupakan wujud dari tegaknya prinsip demokrasi.

 

Prinsip Penyusunan Dapil

Dalam penyusunan dapil, KPU harus memerhatikan 7 prinsip sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 185 UU No 17 Tahun 2017. Prinsip tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan KPU RI Nomor 18 Tahun 2018, antara lain :

  1. Kesetaraan Nilai Suara (vote equality)

Prinsip ini mengupayakan nilai suara setara antara satu dapil dengan dapil lainnya. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota.

  1. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional

Prinsip ini memerhatikan ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar. Tujuannya agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang didapat.

  1. Proporsionalitas

Prinsip ini memerhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antardapil. Dalam penyusunannya, diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap dapil tidak terlalu jauh.

  1. Integralitas Wilayah (integrity)

Prinsip ini memerhatikan keutuhan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Tujuannya agar peserta Pemilu mudah dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan penduduk.

  1. Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama (Coterminous)

penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR; begitupula dengan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi.

  1. Kohesivitas

Penyusunan dapil harus memerhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat.

  1. Kesinambungan

Penyusunan dapil dilakukan dengan memerhatikan dapil yang sudah ada sejak Pemilu terakhir di daerah tersebut. Dengan demikian, perubahan terhadap dapil dapat diusahakan seminimal mungkin.

Selain pertimbangan tujuh prinsip diatas, Undang-Undang Nomor 7/2017 ini juga mengatur dalam Pasal 192 ayat 1 bahwa komponen daerah pemilihan adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau jika hal itu tidak dapat dilakukan, maka dapat menggabungkan bagian dari kecamatan. Aspek lainnya yang juga menjadi pertimbangan adalah alokasi kursi. Alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, lebih lanjut pada pasal 192 ayat 2 mengatur alokasi kursi per daerah pemilihan antara 3 - 12 kursi.

Penetapan Jumlah Kursi

Undang-Hndang 7/2017 Pasal 191 mengatur alokasi kursi di setiap DPRD kabupaten/kota, yaitu paling sedikit 20 kursi paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi masing-masing kabupaten/kota tersebut didasarkan pada jumlah penduduk sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
  5. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
  6. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
  7. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan
  8. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

Langkah selanjutnya dalam menentukan jumlah kursi di Kabupaten/Kota, KPU (Komisi Pemilihan Umum) lebih dahulu menetapkan jumlah kursi setelah menerima Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) sebagai sumber utama dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 pasal 201. Berdasarkan DAK2 yang diterima, maka KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Atas dasar inilah KPU kabupaten/kota merancang usulan penataan Dapil di wilayah masing-masing. Rancangan yang telah dibuat, dituangkan dalam berita acara dan diumumkan ke masyarakat umum untuk selanjutnya dilaksanakan uji publik dengan menghadirkan perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, LSM dan perguruan tinggi (PKPU Nomor 6/2022 pasal 15, pasal 16).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.
🔊 Putar Suara